15/12/2025
Pak Purbaya emang paling jenius dalam menangkap tikus² kantor di negeri ini tanpa harus kerja keras, cukup melempar umpan maka tikus berkumpul dengan sendirinya...!!!
Jika DANA DESA itu digunakan dengan sebaik-baiknya oleh KADES untuk masyarakat maka yang demo seharusnya MASYARAKAT, padahal dana desa itu digunakan untuk KEPENTINGAN & KESEJAHTERAAN RAKYAT, toh buktinya masih banyak OKNUM kades di negeri ini MASIH KORUP UNTUK MENUTUPI BIAYA POLITIKNYA SELAMA PENCALONAN (MONEY POLITIC) ..!!!
Dana Desa (DD) adalah dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota, untuk membiayai pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur (jalan, irigasi), pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan warga desa agar desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi yang membutuhkan. Dana ini dihitung berdasarkan formula pemerataan (Alokasi Dasar) dan keadilan (Alokasi Formula/Afirmasi) yang mempertimbangkan jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
✅️ Tujuan: Mengurangi kemiskinan, mengatasi kesenjangan, meningkatkan pelayanan publik, memajukan ekonomi desa, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, serta membangun desa yang mandiri.
✅️ Penggunaan
Pemerintahan Desa: Operasional dan pembiayaan kegiatan pemerintahan.
Pembangunan: Infrastruktur dasar (jalan, irigasi, sanitasi), fasilitas pendidikan & kesehatan.
Pemberdayaan: Peningkatan SDM (pelatihan), pengembangan ekonomi lokal (UMKM, BUMDes), dan program padat karya.
Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan tunai langsung untuk keluarga miskin yang tidak menerima bantuan lain.
CATAT POIN INI WOYYY ...!!!
Dikelola oleh pemerintah desa dengan partisipasi masyarakat.
Masyarakat MEMILIKI HAK untuk melihat anggaran dan ikut mengawasi penggunaan Dana Desa.