21/04/2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk memperoleh tarif nol persen ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang melalui perubahan kesepakatan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Sebelumnya, produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif sebesar 9,6 persen, sehingga kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Jepang.
Saat ini, Indonesia menempati posisi ketiga eksportir tuna olahan di Jepang dengan nilai ekspor mencapai 30,28 juta dolar AS dan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand dan Filipina. Dengan penghapusan tarif, Indonesia optimistis dapat meningkatkan posisi menjadi eksportir utama di pasar Jepang.
KKP tengah menyiapkan regulasi teknis berupa surat edaran terkait tata cara registrasi bagi UPI yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif nol persen. Produk yang memenuhi ketentuan harus terdaftar dan sesuai dengan kode HS yang ditetapkan dalam protokol IJEPA. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya infrastruktur pendukung seperti cold storage untuk menjaga kualitas produk dan memperluas akses ekspor ke berbagai negara.