06/01/2022
Dalam transaksi jual beli tanah dan rumah
Bagi pihak pembeli berlaku pajak pembeli yang namanya BPHTB
dan bagi pihak penjual berlaku Pajak Penjual yang namanya PPH
Pembayaran biaya Pajak ini lebih baik dipahami di awal transaksi sehingga kedua belah pihak akan lebih jelas
Terus Semangat dulur dan selamat pagii