20/05/2014
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Definisi
Ada dua definisi KLHS yang lazim diterapkan, yaitu definisi yang menekankan pada pendekatan telaah dampak lingkungan (EIA-driven) dan pendekatan keberlanjutan (sustainability-driven). Pada definisi pertama, KLHS berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak lingkungan dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan. Sedangkan definisi kedua, menekankan pada keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya.
Definisi KLHS untuk Indonesia kemudian dirumuskan sebagai proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam, pengambilan keputusan yang bersifat strategis[SEA is a systematic process for evaluating the environmental effect of, and for ensuring the integration of sustainability principles into, strategic decision-making].
Peran KLHS dalam Perencanaan Tata Ruang
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program [KRP]. Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas.
Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu KLHS yang bersifat instrumental, transformatif, dan substantif. Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW, termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun teknik dan metodologinya.
Tahun 2009 disusun KLHS Pantura Teluk Jakarta dengan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pada tataran paradigma,
Gagasan penataan kembali Kawasan Pantura Jakarta perlu didukung dengan konsep pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder/publik) sejalan dengan visi pembangunan DKI Jakarta 2030.
2. Pada tataran kebijakan,
- Kebijakan pengembangan kawasan Pantura Jakarta, mencakup reklamasi pulau baru dan bendung perairan laut dangkal serta revitalisasi pantai lama secara terpadu untuk meningkatkan resilience kota,
- Menjadikan Pantura sebagia bagian dari upaya penanggulanan banjir Jakarta dan sumber penyediaan air baku di Kawasan Pantura,
- Kebijakan dan progaram sanitasi lingkungan bagian-bagian kot aJakarta disinergikan untuk mendukung peningkatan kualitas air sungai dan badan air (terutama di Jakarta bagian Utara) yang bermuara ke Kawasan Pantura Jakarta.
- Menselarakan kebijkan penataan Pantura Jakarta dengan aspirasi masyarakat, terutama komunitas lokal,
- Penjabaran rumusan kebijakan ke dalam rumusan rencana (tata ruang dan sektor-sektor) perlu melibatkan masyarakat karena akan sangat menentukan masa depan mereka,
- Hasil analisis implikasi kebijakan dan menjadi arakah penyususnan Raperda Penataan Kawasan Pantura. Rencana penataan Panturan Perlu diakomodasikan ke dalam draft RTRW Jakarta 2030 yang nantinya akan menjadi arahan penyusunan Raperda Penataan Kawasan Pantura.
- Penyempurnaan Perda No. 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan Pantura agar mengakomodasikan aspirasi masyarakat, terutama program prioritas revitalisasi pantai lama.
3. Pada tataran rencana,
- Prinsip keberlanjutan yang meliputi keterkaitan, keseimbangan dan keadilan perlu diakomodasi ke dalam RPJP, RPJM, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI jakarta dan RDTRK Kawasan Strategis Pantura,
- Prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan perlu dijabarkan ke dalam rencan kerja pembangunan daerah (RKPD) dan rencana kerja SKPD,
- Rencana tata ruang kawasan strategis Kawasan Pantura perlu dilenkapi dengan rencana sektor yang terkait dengan revitalisasi Pantai Lama dan ditetapkan dengan Pertauran Gubernur
- Penyesuaian konsep rencana tata ruang dan rencana sektor dalam rangka penataan Pantura harus mencakup aspek kelembagaan yang mampu/kapabel mengelola harmonisasi dan sinkronisasi rencana penataan,
- Agar diupayakan materi Rencana Penataan Pantura (fisik-alami, sosial-ekonomi dan sosial budaya) yang mempertimbangkan prinsip keterkaitan, keseimbangan dan keadilan
- Rencana Teknik Ruang Kota dan Rencana Unsur Kota untuk masing-masing Pulau Reklamasi perlu mempertimbangkan prinsip kterkaitan, keseimbangan dan keadilan
- Hasil KLHS dapat digunakan untuk kisi-kisi pengintegrasian Perpres No. 54 Tahun 2008 ke dalam RTRW Kawasan Pantura yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai pengganti Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura
4. Pada tataran program,
- Penjabaran prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan rencana kerja SKPD.
- Koordinasi pelaksanaan program penataan dan sektoral terkait Kawasan Pantura.
- Pengkajian bentuk kelembagaan yang mampu/kapabel mengelola harmonisasi dan sinkronisasi rencana penataan Pantura Jakarta
- Mitigasi & Optimasi implikasi reklamasi pulau baru dan revitalisasi pantai lama perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan dan rencana tata ruang kawasan pantura dan atau RPJMD Jakarta Utara
- Implementasi program restorasi mangrove yang diprakarsai bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Dunia Usaha perlu diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota
- Pendayagunaan air untuk sumber air permukaan dan injeksi
Mitigasi & Optimasi
Sebagai upaya penyelamatan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sektor kawasan Pantura, maka hasil LHLS Kawasan Pantura Teluk Jakarta juga merekomendasikan bentuk-bentuk mitigasi dan optimasi untuk penataan dan pengelolaan Kawasan Pantura Teluk Jakarta yang lebih baik di masa mendatang.
Secara umum, dalam prakteknya mitigasi dapat dikelompokkan ke dalam mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Mitigasi struktural berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruski fisik, sementara mitigasi non struktural antara lain meliputi perencanaan tata ruang yang disesuaikan dengan kerentanan wilayahnya dan memberlakukan peraturan (law enforcement) pembangunan. KLHS Pantura Teluk Jakarta lebih menitikberatkan mitigasi yang berorientasi pada pengelolaan sumber daya air, diantaranya:
(1) Kebijakan Pengelolaan SD Air DKI Jakarta, dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan Koordinatif dan Regulatif (Soft approach)
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa cara berdasarkan kondisi dan kebutuhan pengelolaan sumberdaya air di DKI Jakarta saat ini, yaitu pengkajian ulang peran setiap SKPD yang terkait (mekanisme koordinasi dan pendanaan), Penyusunan Perda tentang Konservasi Sumberdaya Air di DKI Jakarta, Penyususnan Perda penetapan tarif pemanfaatan sumberdaya air (air permukaan dan air tanah), penyusunan materi kampnye publik tentang dua hal (upaya efisiensi pemanfaatan air dan upaya pengendalian banjir), Penyusunan pedoman teknis, monitoring dan evaluasi yang relevan dengan pengelolaan air (pemanfaatan dan konservasi sumberdaya air) sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada semua pihak berkenpentingan.
b. Pendekatan Fisik (engineering approach)
Proses ini juga dapat dilakukan dengan beberapa cara berdasarkan kondisi dan kebutuhan pengelolaan sumber daya air di DKI Jakarta saat ini, yaitu pelebaran muara sungai sesuai fungsinya, pembangunan Banjir Kanal Timur harus ditempatkan dalam konteks saluran pembuangan air makro yang harus mampu menampung dan mengalirkan air dari sungai-sungai di sekitar dan di atas banjir kanal, penambahan jumlah penampungan air lokal (polder), misalnya waduk Sunter, Kemayoran, Pluit, dan Teluk Gong, pengerukan sungai-sungai yang mengalirkan airnya ke Teluk Jakarta Secara terjadwal.
(2) Kebijakan Pengelolaan SD Air Jabodetabekjur, konsepnya ini dapat dilakukan melalui
- Perumusan grand design untuk pengelolaan sumberdaya air DAS Ciliwung (dan Cisadane) sebagai unit pengelolaan sumberdaya air yang lebih besar, melibatkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi.
- Membangun dan/atau mengefektifkan organisasi terpadu pengelolaan sumberdaya air yang bersifat multi pemangku kepentingan dan melibatkan wilayah-wilayah tersebut di atas.
- Organisasi/Kelembagaan tersebut di atas juga harus bekerja dalam suatu sistem memungkinkan terbangunnya mekanisme kompensasi cash flow antara wilayah hulu dan hilir DAS Ciliwung-Cisadane dalam rangka implementasi kaidah-kaidah “pencemar” dan “penikmat” membayar (cost and benefit sharing concept).
- Sebagai bagian dari konsep distribusi/penyebaran lokasi banjir (flood distribution concept), penting untuk membangun kembali situ/waduk-waduk ukuran kecil dan sedan gdan bentuk penampung air lainnya di wilyah tengah dan hulu DAS Ciliwung-Cisadane dan Sub-DAS yang mengalirkan airnya ke Pantura Jakarta.
- Perumusan konsep sistem insentif dan disinsentif, misalnya melalui upaya-upaya fiskal, sistem perpajakan, sistem kompensasi, dan upaya lainnya. Untuk itu, perlu kersama dengan para ahli sosiologi, antropologi, ekonomi, ekologi, hidrologi, dan ahli-ahli lain yang relevan sehingga selain dapat dihasilkan konsep-konsep mitigasi banjir yang komprehensif, juga dapat diterima oleh banyak kalangank, utamanya oleh masyarakat.
Selain upaya terencana untuk mengantisipasi dampak dari pembangunan yang dilakukan di Kawasan Pantura, maka untuk meningkatkan efektifitas pembangunan secara bersamaan perlu dilakukan upaya-upaya optimasi untuk menyeimbangkan dampak yang terjadi dengan meningkatakan produktivitas ruang melalui beebrapa hal yang harus diperhatikan dalam aspek tata ruang, yaitu pada aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Optimasi yang harus dilakukan dalam aspek perencanaan penataan ruang adalah dengan menyamakan persepsi terkait satuan wilayah perencanaan berbasiskan ekologi (misalnya DAS atau coastal cell), penggunaan data yang sama terkait sumber daya pesisir kelautan dan anlisis kebencanaan, serta menjabarkan kriteria zonasi dalam Perpres 54/2008. Sementara dalam aspek pemanfaatan, optimasi dapat dilakukan melalui pengaturan prasarana dan sarana dasar yang menjadi kewenangan pemerintah (public sector) dan yang menjadi kewenangan masyarakat (private sector), serta menyusun strategi epmbiayaan global yang pro poor dan pro environment. Sedangkan dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang mengakomodasi terkait peraturan zonasi untuk untuk kawasan pantai lama dan kawasan reklamasi, mekanisme perizinan khusus, aturan insentif dan disinsentif dan mekanisme sanksi.
http://bplhd.jakarta.go.id