20/05/2026
Kenapa bangunan tidak boleh dibangun full di atas lahan?
Pertanyaan ini masih sering muncul dari pemilik bangunan, pengusaha, maupun pelaku industri saat proses perencanaan dan pengurusan perizinan bangunan.
Padahal, sebelum membangun gudang, kantor, ruko, hotel, atau bangunan komersial lainnya, ada aturan penting yang wajib dipahami, yaitu KDB, KLB dan GSB.
Ketiga istilah ini menentukan:
โ
Luas bangunan yang boleh dibangun
โ
Jumlah total lantai bangunan
โ
Jarak aman bangunan terhadap jalan atau area tertentu
Jika tidak sesuai ketentuan, proses PBG maupun SLF bisa terkendala dan berpotensi memerlukan revisi desain berulang.
Simpan postingan ini untuk referensi sebelum membangun bangunan industri maupun komersial Anda.
Konsultasikan kebutuhan perizinan bangunan Anda bersama Simply Dimensi Indonesia.
๐ Kontak:
0267 8407776 (Head Office)
0821 8888 8380 (Head Office)
0812 8263 3861 (Branch Jakarta)
0822 4661 4478 (Branch Depok)
0812 9100 0705 (Branch Bogor)
0821 1254 7925 (Branch Sukabumi)
0878 4889 7858 (Branch Serang)
๐ Head office:
Jln. Jakarta No. 13A Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Jawa Barat 41315
๐ Branch Jakarta:
Menara Bidakara 1 Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73 Kota Jakarta Selatan 12870
๐ Branch Depok:
Perumahan Villa Rizky Ilhami 2 Cluster RA No 2 Lantai 2, Sawangan Depok
๐ Branch Bogor:
Jl. Graha Kartika Pratama Blok DD2 No. 7, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor
๐ Branch Sukabumi:
Jl. Palasari, Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi
๐Branch Serang
Perumahan Pondok Taktakan Indah Blok DD No. 21 Kec. Taktakan Kota Serang Bante