03/08/2026
Kekacauan Regulasi Reklamasi Tambang Rakyat‼️
Tiga regulasi Kementerian ESDM mengatur kewajiban pemulihan lingkungan bagi pemegang IPR melalui mekanisme yang berbeda: komponen lingkungan IPERA, jaminan reklamasi, dan setoran 10% dari setiap penjualan mineral.
Persoalannya bukan pada kewajiban untuk memulihkan lingkungan, tetapi pada kejelasan hubungan antara ketiga mekanisme tersebut agar tidak terjadi pembayaran berulang atas objek reklamasi yang sama.
Sebagaimana disampaikan Bapak R. Haidar Alwi, pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai batas setoran, pengkreditan pembayaran, mekanisme pencairan, serta pengembalian kelebihan dana.
Satu tambang hanya memiliki satu kewajiban untuk memulihkan lahan. Jangan sampai satu kewajiban memiliki tiga pintu pembiayaan.
Oleh: R. Haidar Alwi – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.
aradtautamamining