31/12/2020
Pemkot Pasuruan tidak ingin momen tahun baru 2021 mendatang menjadi sumber klaster baru Covid-19. Karena itu, Pemkot akan memberlakukan pembatasan bagi warga dari luar kota Pasuruan.
Kepala Diskominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, Satgas bersama aparat akan menutup 12 titik akses masuk ke Kota Pasuruan pada 31 Desember atau malam tahun baru. Penutupan direncanakan dilakukan mulai pukul 18.00 atau bisa lebih awal. Ini bergantung kondisi.
“Penutupan ini berlaku bagi warga dari luar Kota Pasuruan. Sementara untuk warga Kota bisa tetap masuk asalkan mereka menunjukkan KTP. Pembatasan bisa dimulai sejak sore,” ungkapnya.
Kokoh menjelaskan ada 533 personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI dan Polri yang akan dilibatkan dalam pembatasan. Mereka akan berjaga di 12 titik masuk kota. Selain itu, petugas juga akan melakukan patroli di dalam perkotaan untuk menghalau kerumunan.
Nantinya, setiap pusat perbelanjaan, kafe maupun warung harus sudah tutup pada pukul 21.00. Begitu p**a masyarakat juga harus membubarkan diri pada jam tersebut. Petugas akan patroli untuk mengingatkan pusat perbelanjaan dan kafe. Bagi yang bandel tentu akan dikenakan sanksi. Sanksi bergantung di lapangan.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo menyebut, penjagaan oleh polisi tidak hanya dilakukan di jalan masuk kota saja. Namun juga titik-titik keramaian dalam kota. Yaitu, simpang Karangketug, simpang empat Jalan Timor-Timur, simpang empat jalan Jawa, Jalan Niaga, simpang empat Apotek di Jalan Balaikota, simpang empat Bugul dan pertigaan Blandongan.
Lalu, simpang empat Bulu, simpang empat Purutrejo, jalan Sultan Agung Barat, jalan Sultan Agung Timur, simpang tiga Slagah, simpang tiga Sunan Ampel Barat, simpang empat PlN Lama dan simpang tiga Sumatra. Nantinya bagi warga yang bukan Kota Pasuruan akan diminta putar balik. Sementara warga kota yang berkerumun akan dibubarkan.