Jawa suisan indah

Jawa suisan indah Ini adalah halaman Facebook resmi Jawa Unagi®.

Berfokus pada brand "Jawa Unagi ®", kami akan menyampaikan keseruan dan kelezatan kabayaki unagi, seperti informasi produk dan proposal menu.

18/11/2025

🇯🇵 Dijual: Mesin Roasting Otomatis Buatan Jepang (Mesin Pemanggang Kabayaki Otomatis)
Informasi Penjualan
Barang: Mesin Roasting Otomatis Buatan Jepang (Mesin Pemanggang Kabayaki Otomatis)
Harga: Nego (Harga dapat dibicarakan/dirundingkan)
Kontak: WA 081239590919
Perusahaan: PT. JAWA SUISAN INDAH

18/11/2025

🇯🇵 Dijual: IQF Tunnel Freezer Buatan Jepang (Mesin Pembeku Cepat Otomatis)
Informasi Penjualan
Barang: IQF Tunnel Freezer Buatan Jepang (Mesin Pembeku Cepat Otomatis)
Harga: Nego (Harga dapat dibicarakan/dirundingkan)
Kontak: WA 081239590919
Perusahaan: PT. JAWA SUISAN INDAH

18/11/2025

🇯🇵 Dijual: Meja Potong/Pemrosesan Ikan (Seafood Cutting Table) Buatan Jepang (Kapasitas 8 Orang)
Informasi Penjualan
Barang: Meja Potong/Pemrosesan Ikan (Seafood Cutting Table) Buatan Jepang (Kapasitas 8 Orang)
Harga: Nego (Harga dapat dibicarakan/dirundingkan)
Kontak: WA 0812-3959-0919
Perusahaan: PT. JAWA SUISAN INDAH

18/11/2025

🇯🇵 Dijual: Metal Detector Makanan Buatan Jepang (ISHIDA JAPAN)
Informasi Penjualan
Barang: Metal Detector Makanan/Pangan Buatan Jepang (Merek ISHIDA JAPAN)
Harga: Nego (Harga dapat dibicarakan/dirundingkan)
Kontak: WA 0812-3959-0919
Perusahaan: PT. JAWA SUISAN INDAH

Siaran Pershttps://notebooklm.google.com/notebook/8d9b8916-4a81-43ad-b182-da7a98da3794?artifactId=aa1b678d-ce73-415e-a40...
13/11/2025

Siaran Pers
https://notebooklm.google.com/notebook/8d9b8916-4a81-43ad-b182-da7a98da3794?artifactId=aa1b678d-ce73-415e-a40c-7b1c5c163b26
【Untuk Publikasi Segera】
2 Oktober 2025

Mengungkap Penyembunyian “Kelalaian (Nonfeasance)” IPB dan “Pemulihan yang Tidak Adil” dalam Proses Peradilan
— Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung, PT. Jawa Suisan Indah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) —
— Diduga pengadilan secara sengaja menolak “gugatan balik (rekonvensi)” yang dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi besar bagi IPB, demi melindungi lembaga publik —

Kabupaten Sukabumi, Indonesia — PT. Jawa Suisan Indah (selanjutnya, “JSI”) telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait perkara perdata mengenai aset milik negara (Barang Milik Negara/BMN) dengan perguruan tinggi negeri badan hukum Institut Pertanian Bogor (selanjutnya, “IPB”), perkara Mahkamah Agung Nomor: 3119 K/Pdt/2025, untuk membatalkan putusan berkekuatan hukum tetap yang didasarkan pada kekeliruan berat dalam penilaian fakta serta kesalahan yudisial (Kekhilafan Hakim).

Perkara ini tidak hanya menyoroti bagaimana IPB melalaikan kewajiban publiknya sendiri (pendaftaran aset milik negara/BMN) sebagai suatu “kelalaian berupa tidak bertindak (nonfeasance)” sehingga gagal memperpanjang perjanjian, lalu secara sepihak “mengalihkan” tanggung jawab tersebut kepada JSI, tetapi juga mengungkap bagaimana pengadilan secara sengaja menyingkirkan kesempatan untuk menuntut pertanggungjawaban IPB melalui gugatan balik (rekonvensi). Hal ini menampakkan kegagalan fungsi yang terkoordinasi antara lembaga peradilan dan administrasi.

Pola “Kelalaian (Nonfeasance)” IPB dan “Pengalihan Tanggung Jawab”

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa setelah berakhirnya perjanjian tahun 2014, JSI dianggap menguasai objek sengketa dengan itikad buruk dan menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, penilaian tersebut bertentangan dengan fakta-fakta krusial berikut:

• Pelaksanaan kompensasi dalam jumlah besar oleh JSI:
Pada tahun 2015, JSI membangun ASRAMA (asrama/pondok) senilai sekitar 1,2 miliar rupiah dan menyerahkannya kepada IPB sebagai “kompensasi” berdasarkan perjanjian (Novum: PK-2) [Catatan 2].

• Pelanggaran kewajiban publik (kelalaian) oleh IPB:
IPB lalai melaksanakan kewajiban hukumnya sendiri untuk mendaftarkan aset tersebut ke dalam buku besar BMN (Barang Milik Negara) dan membuat perjanjian kompensasi (offset) sewa yang baru (suatu kelalaian/tidak bertindak) (P-11) [Catatan 3].

• Pengalihan tanggung jawab:
IPB hanya menyoroti akibat dari kelalaiannya sendiri, yakni tidak dibuatnya perjanjian tertulis baru, sambil menyembunyikan fakta kompensasi yang telah diberikan. Berdasarkan itu, IPB lalu mengajukan dalil bahwa “JSI menguasai secara melawan hukum” dan mengklaim adanya PMH.

“Kesalahan Yudisial” Pengadilan dan “Pemulihan yang Tidak Adil” bagi IPB

Dalam proses banding dan kasasi, ketika mengikuti dan membenarkan logika pengalihan tanggung jawab oleh IPB, pengadilan justru secara sengaja membebaskan IPB dari tanggung jawab finansial dan hukum melalui tindakan-tindakan berikut:

• Menghindari alat bukti yang bersifat menentukan:
Pengadilan mengabaikan dokumen (T-41) [Catatan 1] yang secara resmi dikeluarkan oleh IPB sendiri pada tahun 2015, di mana IPB menyatakan bahwa “kontrak untuk jangka 20 tahun masih berjalan”. Pengadilan juga tidak memaksa IPB untuk menyerahkan buku besar BMN dan dokumen terkait lainnya yang berpotensi merugikan posisi IPB, meskipun IPB menolak menyerahkannya [Catatan 5].

• 【Masalah yang paling serius】“Pemulihan yang tidak semestinya” bagi IPB melalui penghindaran pemeriksaan gugatan balik (rekonvensi):
Sementara IPB mengajukan gugatan untuk menuntut pembayaran sewa sekitar 10 tahun dan pengosongan objek sengketa, JSI, berdasarkan pelanggaran kontrak dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah besar. Gugatan balik tersebut mencakup penggantian biaya listrik yang selama bertahun-tahun ditanggung terlebih dahulu oleh JSI, biaya perbaikan atap, biaya pembangunan ASRAMA, manfaat yang dinikmati IPB, kerusakan nilai aset yang belum terdepresiasi, serta kerugian usaha [Catatan 4].

Apabila gugatan balik tersebut diperiksa secara substantif, posisi dapat berbalik sehingga IPB justru berada dalam posisi yang diwajibkan untuk membayar ganti rugi dalam jumlah sangat besar. Namun demikian, demi menghindari timbulnya kewajiban ganti rugi tersebut, pengadilan secara sengaja terlebih dahulu menetapkan adanya PMH, lalu menggunakan penetapan itu sebagai dasar untuk tidak memeriksa gugatan balik dan menolaknya secara sepihak. Dengan demikian, IPB sebagai lembaga publik mendapatkan “pemulihan” yang tidak semestinya karena dibebaskan dari tanggung jawab finansial.

Tujuan Pengajuan PK dan Signifikansi Sosialnya

Berdasarkan novum (alat bukti baru yang menentukan) dan argumentasi hukum yang kuat, JSI mendesak Mahkamah Agung untuk mengakui bahwa putusan sebelumnya merupakan “kesalahan yudisial yang berujung pada pemulihan yang tidak semestinya bagi IPB” dan agar dilakukan pemeriksaan ulang secara adil. Perkara ini akan menjadi batu ujian bagi kepastian hukum (Legal Certainty) dan keadilan peradilan di Indonesia.

【Catatan (Berdasarkan fakta yang diajukan di persidangan)】

Simbol / Fakta & Pokok Permasalahan / Dokumen pendukung yang telah diajukan (sebagian)

[Catatan 1]
Pengabaian surat pernyataan IPB sendiri (T-41): Pada 27 April 2015, pihak IPB menerbitkan dokumen resmi (Surat Keterangan No: 013/ITI.3.7/SLK-Sekr/2015) yang menyatakan bahwa “kontrak periode kedua (April 2014 – Maret 2019) saat ini masih dalam proses (sedang dalam proses)”, yang berarti IPB sendiri mengakui keberlanjutan kontrak tersebut.
Dokumen pendukung: T-41 (T-41.pdf), Surat Penyampaian Bukti Tambahan dalam Permohonan PK (Bukti T-41).

[Catatan 2]
Pelaksanaan kompensasi dalam jumlah besar oleh JSI: Berdasarkan perjanjian, JSI membangun dan menyerahkan ASRAMA (asrama/pondok) kepada IPB (Novum: PK-2) [Catatan 3]. Pembangunan dan penyerahan ini dilakukan dengan asumsi bahwa nilainya akan diperhitungkan sebagai kompensasi (offset) terhadap sewa di masa mendatang.
Dokumen pendukung: Memori Peninjauan Kembali (PK) (Novum PK-2).

[Catatan 3]
Kelalaian (nonfeasance) oleh IPB: Kelalaian IPB untuk mendaftarkan ASRAMA yang telah diserahkan oleh JSI ke dalam buku besar aset milik negara (BMN) merupakan penyebab utama tidak terjadinya pembaruan kontrak.
Dokumen pendukung: Memori PK (pembahasan mengenai kewajiban pendaftaran BMG), Permohonan Penugasan Pemeriksaan Tambahan.

[Catatan 4]
Pengajuan gugatan balik (Rekonvensi): Untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran kontrak, perbuatan melawan hukum, dan penyembunyian kompensasi oleh IPB, JSI mengajukan gugatan balik yang menuntut ganti rugi dalam jumlah besar, termasuk nilai investasi, nilai aset yang belum terdepresiasi, serta kerugian usaha.
Dokumen pendukung: Kesimpulan Tergugat (dalam kapasitas sebagai Penggugat Rekonvensi), Memori PK.

[Catatan 5]
Penolakan pengajuan alat bukti: JSI meminta pengadilan untuk memerintahkan IPB mengajukan buku register BMN dan pencatatan aset terkait ASRAMA yang diperlukan untuk membuktikan kelalaian IPB. Namun, IPB menolak (atau tidak mampu) mengajukan dokumen tersebut.
Dokumen pendukung: Permohonan Penugasan Pemeriksaan Tambahan (24 Oktober 2025), Permohonan Singkat Hari Sidang – Pemeriksaan Novum (23 Oktober 2025).

【Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut】
PT. JAWA SUISAN INDAH
Email: [email protected]

プレスリリース
https://notebooklm.google.com/notebook/8d9b8916-4a81-43ad-b182-da7a98da3794?artifactId=aa1b678d-ce73-415e-a40c-7b1c5c163b26
【即時公開可】
2025年10月2日
IPBの「不作為」隠蔽と司法の「不公正な救済」を告発
— 最高裁の確定判決に対し、PT. Jawa Suisan Indahが再審請求(PK)を申立 —
— 裁判所はIPBに巨額賠償責任が及ぶ「反訴」を意図的に棄却し、公的機関を保護した疑い —
インドネシア、スカブミ県 — PT. Jawa Suisan Indah(以下、JSI)は、国立大学法人Institut Pertanian Bogor(以下、IPB)との国有資産(BMN)を巡る民事訴訟(最高裁 事件番号:3119 K/Pdt/2025)に関し、重大な事実誤認と**司法の過ち(Kekhilafan Hakim)に基づいた確定判決を破棄するため、最高裁判所に再審請求(PK)**を申立てました。
本件は、IPBが**自らの公的義務(国有資産登録)を怠った「不作為」によって自ら契約更新を怠り、その責任をJSIに一方的に「転嫁」**しただけでなく、裁判所がこのIPBの責任を追及する機会(反訴)を意図的に排除したという、司法と行政の連携した機能不全を浮き彫りにしています。
________________________________________
1. IPBの「不作為」と「責任転嫁」の構図
最高裁判決は「2014年の契約終了後、JSIが悪意で占有した」として不法行為(PMH)を認定しましたが、これは以下の決定的な事実に反しています。
• JSIによる巨額補償の実行:
JSIは2015年、**12億ルピア相当のASRAMA(寮)**を建設し、契約に基づく「補償」としてIPBに引き渡しました(Novum: PK-2)[注2]。
• IPBの公的義務違反(不作為):
IPBは、この資産を国有資産(BMN)台帳に登録し、賃料との相殺契約を締結する自らの法的義務を怠りました(不作為)(P-11)[注3]。
• 責任転嫁:
IPBは、自らの「不作為」により生じた「書面契約の不作成」という結果のみを取り上げ、補償の事実を隠蔽して「JSIが不法占有している」としてPMHを主張しました。
________________________________________
2. 裁判所の「司法の過ち」とIPBへの「不公正な救済」
控訴審および最高裁は、IPBの責任転嫁の論理を追認する過程で、以下の行為により、IPBを財政的・法的責任から意図的に救済しました。
• 決定的な証拠の回避:
裁判所は、IPB自身が2015年に「20年間の契約が継続中」と公的に承認していた文書(T-41)[注1]を無視しました。また、IPBが自らに不利なBMN台帳等の提出を拒否した際にも、裁判所は提出を強制しませんでした[注5]。
• 【最も深刻な問題】反訴審理の回避によるIPBの「不当な救済」:
IPBが約10年分の賃料請求と立退きを提起したのに対し、JSIは、IPBの契約違反と不法行為に基づき、長年の電気代の立替金、屋根修繕費、ASRAMA建設費等の受益と、未償却資産の価値毀損、および事業損失を含む巨額の賠償を求める反訴(Rekonvensi)を提起しました[注4]。この反訴が審理されれば、IPBは巨額の賠償金支払いを命じられる立場に逆転する可能性がありました。しかし、裁判所は賠償を避けるために、意図的にPMHを先行認定することで反訴審理を回避し、これを一方的に棄却することで、公的機関であるIPBを財政的な責任から不当に「救済」しました。
3. PK申立の目的と社会的意義
JSIは、決定的な新証拠(Novum)と法的論拠に基づき、最高裁判所に対し、この判決は「IPBを不当に救済するための司法の過ちであったこと」を認め、公正な再審理を行うことを強く求めます。本件は、インドネシアの法的確実性(Legal Certainty)と司法の公正性を試す試金石となるでしょう。
________________________________________
【注釈(法廷提出事実に基づく)】
記号 事実・論点 裏付けとなる提出済み文書(一部)
[注1] IPB自身の承認書 (T-41) の無視: 2015年4月27日、IPB側は「第2期(2014年4月~2019年3月)の契約は**現在プロセス中(sedang dalam proses)**である」旨の公式文書(Surat Keterangan No: 013/ITI.3.7/SLK-Sekr/2015)を発行し、契約の継続を承認していた。 T-41 (T-41.pdf), Surat Penyampaian Bukti Tambahan dalam Permohonan PK (Bukti T-41)
[注2] JSIによる巨額補償の実行: 契約に基づき、JSIがIPBにASRAMA(寮)を建設し引き渡した(Novum: PK-2)[注3]。これは将来の賃料と相殺(オフセット)される前提であった。 Memori Peninjauan Kembali (PK) (Novum PK-2)
[注3] IPBの不作為: IPBが、JSIから引き渡しを受けたASRAMAの国有資産(BMN)台帳への登録を怠ったこと(不作為)が、契約更新不成立の根本原因である。 Memori PK (BMG登録義務の議論), Permohonan Penugasan Pemeriksaan Tambahan
[注4] 反訴(Rekonvensi)の提起: JSIは、IPBの契約違反、不法行為、および補償隠蔽の責任を追及するため、投資額・未償却資産価値・事業損失を含む巨額賠償を求める反訴を提起した。 Kesimpulan Tergugat (Penggugat Rekonvensiとしての立場), Memori PK
[注5] 証拠提出の拒否: JSIは、IPBの不作為を証明するBMN登録台帳やASRAMAの資産計上記録の提出を裁判所に求めたが、IPBは提出を拒否した(または提出できなかった)。 Permohonan Penugasan Pemeriksaan Tambahan (24 Oct 2025), Permohonan Singkat Hari Sidang – Pemeriksaan Novum (23 Oct 2025)
________________________________________
【本件に関するお問い合わせ先】
(PT.JAWA SUISAN INDAH email: [email protected]

Kekurangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 712/PDT/2024/PT BDG________________________________________1. Ringkas...
20/03/2025

Kekurangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 712/PDT/2024/PT BDG
________________________________________
1. Ringkasan Kasus
Kasus ini adalah gugatan yang diajukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap PT. Jawa Suisan Indah (tergugat), dengan tuntutan pengosongan tanah dan bangunan serta ganti rugi.
________________________________________
2. Kronologi Kasus
1 April 2009: IPB dan tergugat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam pengembangan riset perikanan (Perjanjian Kerjasama No. 01/13.3/LN/2009 dan 01/Htk-MOU/IV/2009). Kemudian, melalui adendum, masa kontrak diperpanjang hingga 20 tahun (1 April 2009 - 31 Maret 2029).
Kemudian, IPB mengajukan perubahan kontrak yang lebih menguntungkan, tetapi negosiasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Sejak 1 April 2014: Tergugat tetap menggunakan fasilitas IPB.
Tahun 2019: IPB melakukan audit.
Tahun 2022 - 2024: IPB secara sepihak mengeluarkan peringatan pengosongan kepada tergugat (Desember 2022, Februari 2023, Januari 2024).
4 Oktober 2024: Pengadilan Negeri Cibadak (PN Cibadak) memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena ketidakhadiran para pihak (niet ontvankelijk verklaard).
14 Oktober 2024: IPB mengajukan banding.
12 Desember 2024: Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan IPB.
________________________________________
3. Putusan Pengadilan
Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan tuntutan IPB dengan alasan berikut:
1. Kontrak berakhir pada 31 Maret 2014, tetapi tergugat terus menggunakan tanah tersebut tanpa membayar biaya sewa.
2. IPB telah mengirimkan permintaan pengosongan resmi antara tahun 2022 hingga 2024, sehingga tergugat tidak memiliki alasan yang sah untuk tetap menduduki properti tersebut.
3. Tindakan tergugat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

Putusan Pengadilan
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb83e72af7dfa9393313130363232.html
________________________________________
(Analisis Berdasarkan Hukum Indonesia)
Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebagian besar mengabulkan tuntutan utama (konvensi) dari penggugat (Institut Pertanian Bogor) serta menolak seluruh tuntutan tergugat akan dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
________________________________________
1. Kesalahan dalam Penerapan Hukum, Kesalahan Fakta, dan Cacat Putusan
Hukum utama yang relevan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
• Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) = Tidak Terpenuhi
「Barang siapa karena perbuatannya melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.」
(Seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib memberikan ganti rugi.)
• Pasal 1320 (Syarat Sahnya Perjanjian) = Kontrak Masih Berlaku
Agar suatu kontrak dianggap sah, harus memenuhi empat syarat berikut:
1. kesepakatan
2. kecakapan hukum
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang halal
• Pasal 1338 (Asas Kebebasan Berkontrak) = Kontrak Masih Berlaku
「Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.」
(Semua perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya.)
________________________________________
📌 1. Kesalahan Putusan Mengenai Keberlanjutan Kontrak
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Surat Keterangan Kontrak yang Dikeluarkan oleh IPB pada Tahun 2015 (No. 013/IT3.3/SLK-Sekr/2015)
Dokumen tersebut secara jelas menyatakan bahwa kontrak berlaku hingga tahun 2029.
• Namun, putusan pengadilan sepenuhnya mengabaikan bukti ini dan menyatakan bahwa kontrak telah berakhir pada tahun 2014.

Surat keterangan keberlangsungan kontrak2015
https://drive.google.com/file/d/1roYKpEjGe6D9xCfQyDWxjjuT9f-hpeZA/view?usp=drive_link
________________________________________
✅ Penjelasan Tambahan
IPB tidak pernah memberitahukan pembatalan kontrak antara tahun 2014 hingga 2022.
Pada tahun 2015, IPB masih mengakui bahwa kontrak berlaku hingga 2029, tetapi kemudian secara sepihak mengklaim bahwa kontrak telah berakhir di pengadilan.
Putusan pengadilan tidak mempertimbangkan kontradiksi ini dan hanya menerima klaim IPB yang diajukan belakangan.
Fakta bahwa putusan pengadilan sama sekali tidak menyebutkan keberadaan surat keterangan kontrak ini merupakan indikasi jelas adanya penyembunyian fakta.
________________________________________
📌 2. Pembiaran Perpanjangan Kontrak oleh IPB
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Setelah tahun 2014, JSI tetap menggunakan fasilitas IPB dan IPB tidak melakukan keberatan.
• Rektor dan dekan IPB telah memberikan persetujuan atas operasional JSI.
• Fasilitas JSI terus digunakan untuk pendidikan dan praktik mahasiswa.
✅ Penjelasan Tambahan
Fakta bahwa IPB tetap membiarkan JSI beroperasi setelah kontrak berakhir menunjukkan adanya "pembaruan kontrak secara diam-diam".
Putusan pengadilan menyatakan bahwa kontrak telah berakhir pada tahun 2014, tetapi mengabaikan fakta bahwa fasilitas JSI tetap digunakan untuk tujuan pendidikan setelah tahun tersebut.
Dengan kata lain, ada kontradiksi antara tindakan masa lalu IPB dan klaimnya saat ini, yang sama sekali tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
________________________________________
2. Keabsahan Penolakan Gugatan Balik (Rekonvensi)
(1) Klaim dari Tergugat
Tergugat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan klaim berikut:
• Tuntutan atas biaya konstruksi bangunan dan kelebihan saldo sewa (Rp.850.600.000).
• Tuntutan pembayaran biaya listrik yang digunakan oleh IPB (Rp.4.251.847.534,27).
• Tuntutan atas biaya perbaikan bangunan yang digunakan oleh IPB (Rp.807.239.328).
• Kerugian akibat pelanggaran kontrak oleh IPB (Rp. 350.784.981.858).
• Klaim kompensasi jika kontrak dinyatakan tidak sah (Rp. 356.694.668.720,27).
________________________________________
(2) Pertimbangan Hukum
Pengadilan Tinggi Bandung menolak semua klaim ini. Keabsahan putusan tersebut akan dianalisis berdasarkan aspek berikut:
________________________________________
① Keputusan Tidak Adil terkait Pembangunan ASRAMA (Asrama Mahasiswa)
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Laporan audit internal IPB terkait pembangunan ASRAMA.
• Laporan tersebut merekomendasikan bahwa biaya pembangunan ASRAMA harus dikompensasikan dengan biaya sewa.
📄 Tautan Laporan Audit
https://drive.google.com/file/d/1lvFn1ToWjv-cSCKgWPEVF5C4ICoZa267/view?usp=drive_link

✅ Penjelasan Tambahan
IPB awalnya meminta JSI untuk membangun ASRAMA, tetapi kemudian mengubah klaimnya dengan menyatakan bahwa JSI membangun secara sepihak.
Putusan pengadilan tidak mempertimbangkan kontradiksi ini dan hanya menerima klaim terbaru dari IPB.
________________________________________
② Keputusan Tidak Tepat terkait Klaim Biaya Listrik
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Sertifikat penggunaan listrik IPB yang dihitung oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara).
• IPB tidak membayar biaya listrik dari April 2011 hingga Maret 2024, yang mengakibatkan keuntungan tidak sah (unjust enrichment).
📄 Tautan Rincian Biaya Listrik
https://docs.google.com/spreadsheets/d/11A9OERqSc-eqWc8RCdF-F1MnYJc7lOWs/edit?usp=drive_link&ouid=110271244290296095092&rtpof=true&sd=true

✅ Penjelasan Tambahan
MOU 2009 menyatakan bahwa masing-masing pihak harus menyediakan pasokan listriknya sendiri.
IPB menikmati manfaat tanpa membayar biaya listrik, tetapi pengadilan memutuskan bahwa IPB tidak memiliki kewajiban membayar, yang merupakan keputusan tidak adil.
________________________________________
③ Klaim Biaya Perbaikan Bangunan oleh IPB
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Rincian biaya renovasi besar pada bangunan universitas.
• Pasal 1568 KUH Perdata menyatakan bahwa jika pemilik tidak melakukan perbaikan yang diperlukan, penyewa dapat melakukan perbaikan sendiri dan menuntut penggantian biaya.
📄 Tautan Detail Renovasi Bangunan
https://drive.google.com/file/d/1kPoqACrQllIblTZT6llHXk7Roo0jsPzd/view?usp=drive_link

✅ Penjelasan Tambahan
IPB tidak membayar biaya perbaikan bangunan yang dilakukan pada tahun 2017, yang mengakibatkan keuntungan tidak sah (unjust enrichment).
Tanggung jawab hukum untuk perbaikan bangunan berada pada IPB (Pasal 1568 & 1618 KUH Perdata).
IPB telah secara diam-diam menyetujui renovasi yang dilakukan (persetujuan implisit).
IPB menikmati manfaat dari renovasi setelah selesai.
________________________________________
④ Kerugian akibat Pelanggaran Kontrak oleh IPB
✅ Bukti yang Berpengaruh
• Tuntutan ganti rugi akibat tidak diterbitkannya surat keterangan kontrak.
• Surat keterangan kontrak yang dikeluarkan oleh IPB pada tahun 2015 secara jelas menyatakan bahwa kontrak berlaku hingga tahun 2029.
✅ Penjelasan Tambahan
JSI telah melakukan investasi tambahan berdasarkan kepercayaan terhadap surat keterangan ini (prinsip legitimate expectation).
Surat keterangan ini juga digunakan dalam proses persetujuan pinjaman, dan kegagalan IPB dalam menerbitkannya menyebabkan JSI mengalami kerugian besar (tanggung jawab atas kelalaian).
________________________________________

📌 Tabel Kesimpulan Akhir
Isu Pernyataan IPB Sanggahan Berdasarkan Hukum Kesimpulan
Keabsahan Kontrak Berakhir pada 2014 Surat Keterangan Kontrak 2015, perpanjangan diam-diam Kontrak harus diakui berlaku hingga 2029
Biaya Pembangunan ASRAMA Dibangun secara sepihak oleh JSI Laporan audit internal, surat permintaan 2011, keuntungan tidak sah Klaim JSI harus diakui
Pengembalian Biaya Listrik JSI membayar secara sukarela Perhitungan PLN, ketentuan MOU 2009, keuntungan tidak sah Klaim JSI harus diakui
Biaya Perbaikan Bangunan Tidak ada kewajiban membayar setelah kontrak berakhir Persetujuan diam-diam oleh IPB, Pasal 1568 & 1618 KUH Perdata Klaim JSI harus diakui
Ganti Rugi karena Tidak Diterbitkannya Surat Keterangan Kontrak Surat bukan kontrak resmi Surat Keterangan Kontrak 2015, hak ekspektasi yang sah, tanggung jawab kelalaian Klaim JSI harus diakui
________________________________________
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung mengabaikan banyak bukti penting dan mengandung kontradiksi dalam pertimbangan hukumnya.

📢【Kontrak Harus Dihormati】Di Jepang, ketika universitas negeri membuat kontrak dengan perusahaan swasta untuk pembanguna...
20/03/2025

📢【Kontrak Harus Dihormati】
Di Jepang, ketika universitas negeri membuat kontrak dengan perusahaan swasta untuk pembangunan gedung, universitas pasti akan membayar biaya pembangunan sesuai kesepakatan.
Namun saat ini di Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu universitas ternama, terlibat kasus hukum karena tidak membayar biaya pembangunan gedung yang telah dibangun perusahaan swasta berdasarkan kontrak resmi.
Dalam persidangan, pihak IPB telah berulang kali mengubah klaim tanpa konsistensi dan tanpa menunjukkan bukti yang objektif, tetapi justru secara sepihak meminta pertanggungjawaban dari pihak swasta.
❌ IPB tidak membayar biaya pembangunan ASRAMA (gedung asrama mahasiswa).
❌ IPB tidak membayar biaya listrik yang mereka gunakan sendiri.
❌ IPB tidak membayar biaya renovasi gedung kampus mereka sendiri.
Menghormati kontrak serta bertindak adil dan jujur merupakan hal yang mutlak untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan negara.
Sebagai lembaga pendidikan, bukankah IPB seharusnya menunjukkan sikap jujur, konsisten, dan adil kepada para mahasiswa yang akan menjadi pemimpin masa depan?
Apakah sikap seperti ini merupakan standar umum bagi universitas ternama di Indonesia???
Bagaimana pendapat Anda mengenai persoalan ini?

Surat keterangan keberlangsungan kontrak2015
https://drive.google.com/file/d/1roYKpEjGe6D9xCfQyDWxjjuT9f-hpeZA/view?usp=drive_link

Rincian biaya konstruksi ASRAMA.
https://drive.google.com/file/d/1lvFn1ToWjv-cSCKgWPEVF5C4ICoZa267/view?usp=drive_link

Kondisi penggunaan ASRAMA
https://drive.google.com/file/d/1cwKLTJj3tksqxjCZxjH75GhKxSmklRkB/view?usp=drive_link

Perbaikan gedung kampus universitas
https://drive.google.com/file/d/11MiouNRMako0D85aZhxsVNght8hTh65h/view?usp=drive_link

Estimasi biaya perbaikan atap
https://drive.google.com/file/d/1kPoqACrQllIblTZT6llHXk7Roo0jsPzd/view?usp=drive_link

Lembar Excel dengan rincian biaya listrik dari 2011 hingga 2024
https://docs.google.com/spreadsheets/d/11A9OERqSc-eqWc8RCdF-F1MnYJc7lOWs/edit?usp=drive_link&ouid=110271244290296095092&rtpof=true&sd=true

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb83e72af7dfa9393313130363232.htmlKetidakstabilan Kontrak di I...
01/03/2025

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb83e72af7dfa9393313130363232.html

Ketidakstabilan Kontrak di Indonesia dan Risiko Investasi Asing
~Stabilitas Kontrak dalam Kasus IPB vs. JSI~
📌 Tujuan Publikasi: Laporan ini bertujuan untuk menganalisis risiko kontrak bagi perusahaan asing di Indonesia dan mengidentifikasi tantangan dalam menciptakan lingkungan investasi yang berkelanjutan.
📌 Pembaca Sasaran: Pelaku bisnis internasional, investor, pakar hukum, pembuat kebijakan.
________________________________________
1. Latar Belakang (Background)
Indonesia adalah salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan menarik banyak investasi dari perusahaan asing. Namun, kasus ini (Kasus IPB vs. JSI) menunjukkan bahwa meskipun kontrak telah ditandatangani, stabilitasnya tidak selalu terjamin, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar terhadap lingkungan bisnis di Indonesia.
Dalam kasus ini, perusahaan lokal yang didanai oleh perusahaan perikanan Jepang, PT Jawa Suisan Indah (JSI), mengalami situasi di mana institusi publik, Institut Pertanian Bogor (IPB), secara sepihak menuntut perubahan kontrak, dan ketika JSI menolak, IPB menggugat JSI di pengadilan.
Melalui persidangan ini, kami akan mengeksplorasi risiko terhadap stabilitas kontrak dan dampaknya dalam skala internasional.
________________________________________
2. Kronologi Kasus (Case Overview)
(A) Penandatanganan Kontrak (2009)
• JSI dan IPB menandatangani kontrak kerja sama budidaya perikanan (MOU).
• Kontrak secara jelas menyebutkan bahwa dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun.
• Atas permintaan IPB, JSI membangun ASRAMA (asrama mahasiswa) dan menyerahkannya kepada IPB.
(B) Tuntutan Perubahan Kontrak oleh IPB (2014–2016)
• Pada tahun 2016, IPB mengklaim bahwa "pembaruan (Pembaruan) kontrak memerlukan kesepakatan" dan meminta kondisi baru (kenaikan sewa, pembagian keuntungan, dll.).
• Namun, dalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai "pembaruan (Pembaruan)", melainkan hanya "perpanjangan (Perpanjangan)".
• JSI menolak dengan alasan bahwa "perubahan kontrak secara sepihak bertentangan dengan prinsip itikad baik".
(C) Klaim Pembatalan Kontrak oleh IPB (2022)
• IPB tiba-tiba mengklaim bahwa "kontrak telah berakhir pada tahun 2014" dan mengajukan gugatan terhadap JSI untuk pengosongan lokasi dan tuntutan ganti rugi.
• Namun, IPB sendiri telah mengeluarkan surat keterangan pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa "kontrak berlaku hingga tahun 2029".
• Selain itu, IPB telah menggunakan fasilitas JSI dari tahun 2009 hingga 2019, yang secara implisit mengakui keberlanjutan kontrak.
________________________________________
3. Proses Persidangan (Legal Proceedings)
(A) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Cibadak)
• Gugatan IPB ditolak sebagai "gugatan tidak dapat diterima" (niet ontvankelijk verklaard).
• Alasannya adalah karena mantan dekan yang terlibat dalam proyek JSI tidak termasuk sebagai pihak dalam gugatan.
(B) Banding (Pengadilan Tinggi Bandung)
• Membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan bahwa "kontrak telah berakhir pada tahun 2014".
• Mengeluarkan putusan yang memerintahkan JSI untuk mengosongkan lokasi dan membayar Rp. 2.300.000.000 kepada IPB.
• Mengabaikan bukti perpanjangan kontrak (surat keterangan tahun 2015) dan mendukung klaim IPB.
(C) Kasasi (Mahkamah Agung)
• JSI mengajukan kasasi dengan alasan pentingnya prinsip kontrak (Pacta Sunt Servanda).
• JSI meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding dan menegaskan stabilitas kontrak.
• JSI juga menuntut penggantian biaya pembangunan ASRAMA, biaya perbaikan fasilitas, serta tagihan listrik yang digunakan oleh IPB.
________________________________________
4. Dampak terhadap Bisnis Global (Implications for Global Business)
(A) Risiko Kontrak bagi Perusahaan Asing
📌 Meskipun kontrak telah ditandatangani, institusi publik dapat secara sepihak menuntut perubahan kontrak.
📌 Pengadilan mungkin lebih mengutamakan klaim institusi negara dibandingkan dengan ketentuan dalam kontrak dan prinsip hukum kontrak.
📌 Selain kontrak dapat dibatalkan, perusahaan asing juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
➡ Kasus ini menunjukkan risiko hukum yang harus diperhitungkan oleh perusahaan asing ketika menandatangani kontrak di Indonesia.
________________________________________
(B) Dampak terhadap Ekonomi Indonesia
📌 Investor asing mungkin akan mengurangi atau menunda investasi di Indonesia.
📌 Jika stabilitas kontrak tidak terjamin, kepercayaan internasional terhadap lingkungan investasi Indonesia dapat menurun.
📌 Jika pemerintah dan lembaga peradilan tidak menghormati prinsip kontrak, ada kemungkinan kasus ini diajukan ke forum internasional seperti WTO atau ICSID.
➡ Untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi, stabilitas kontrak harus dipastikan.
________________________________________
5. Rekomendasi (Recommendations)
📌 Pemerintah Indonesia harus menyesuaikan prinsip kepatuhan kontrak dengan standar internasional.
📌 Perusahaan asing harus memastikan adanya klausul yang melarang perubahan kontrak secara sepihak dalam perjanjian investasi baru.
📌 Masyarakat internasional harus lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di Indonesia hingga stabilitas kontrak dapat dipastikan.
________________________________________
6. Kesimpulan (Conclusion)
✅ Kasus ini mengungkapkan risiko besar bahwa "institusi publik di Indonesia dapat mengubah kontrak secara sepihak".
✅ Jika Indonesia tidak menciptakan lingkungan di mana perusahaan asing dapat berinvestasi dengan aman, negara ini berisiko kehilangan kepercayaan dari komunitas internasional.
✅ Hingga stabilitas kontrak dapat dipastikan, perusahaan asing harus berhati-hati dalam berinvestasi di Indonesia.
➡ Negara di mana stabilitas kontrak tidak terjamin memiliki risiko tinggi untuk investasi jangka panjang.
________________________________________

Contract Instability in Indonesia and Risks for Foreign Investment
~Contract Stability in the IPB vs. JSI Case~
📌 Purpose of Publication: This report aims to analyze the contractual risks faced by foreign companies in Indonesia and identify challenges in creating a sustainable investment environment.
📌 Target Audience: International business stakeholders, investors, legal experts, policymakers.
________________________________________
1. Background
Indonesia is one of the largest economies in Southeast Asia, attracting significant investment from foreign companies. However, this case (IPB vs. JSI) demonstrates that even if a contract has been signed, its stability is not always guaranteed, raising serious concerns about the business environment in Indonesia.
In this case, a local company funded by a Japanese fisheries company, PT Jawa Suisan Indah (JSI), faced a situation where a public institution, the Bogor Agricultural University (IPB), unilaterally demanded a contract modification. When JSI refused, IPB sued JSI in court.
Through this trial, we will explore the risks to contract stability and their international implications.
________________________________________
2. Case Overview
(A) Contract Signing (2009)
• JSI and IPB signed a cooperation agreement (MOU) on aquaculture business.
• The contract explicitly stated that it could be extended for up to 20 years.
• At the request of IPB, JSI constructed and handed over the ASRAMA (student dormitory) to IPB.
(B) IPB’s Demand for Contract Modification (2014–2016)
• In 2016, IPB claimed that "contract renewal (Pembaruan) required agreement" and demanded new conditions (rent increase, profit sharing, etc.).
• However, the contract did not contain provisions for "renewal (Pembaruan)," only "extension (Perpanjangan)."
• JSI refused, arguing that "unilateral contract modification violates the principle of good faith."
(C) IPB’s Claim of Contract Nullification (2022)
• IPB suddenly claimed that "the contract had expired in 2014" and filed a lawsuit against JSI for eviction and compensation.
• However, IPB itself had issued a certificate in 2015 stating that "the contract remains valid until 2029."
• Additionally, IPB had been using JSI’s facilities from 2009 to 2019, implicitly acknowledging the contract’s continuation.
________________________________________
3. Legal Proceedings
(A) First Instance (Cibadak District Court)
• IPB's lawsuit was dismissed as "inadmissible" (niet ontvankelijk verklaard).
• The reason was that former deans involved in the JSI project were not included as parties in the lawsuit.
(B) Appeal (Bandung High Court)
• Overturned the first-instance ruling and ruled that "the contract had expired in 2014."
• Issued a judgment ordering JSI to vacate the premises and pay Rp. 2,300,000,000 to IPB.
• Ignored evidence of contract extension (the 2015 certificate) and supported IPB’s claims.
(C) Cassation (Supreme Court of Indonesia)
• JSI filed a cassation appeal, arguing the importance of contract principles (Pacta Sunt Servanda).
• JSI requested the Supreme Court to annul the appeal court’s ruling and emphasize contract stability.
• JSI also claimed reimbursement for ASRAMA construction costs, facility repair expenses, and electricity bills used by IPB.
________________________________________
4. Implications for Global Business
(A) Contract Risks for Foreign Companies
📌 Even after signing a contract, public institutions may unilaterally demand modifications.
📌 The courts may prioritize the claims of state institutions over contractual terms and legal principles.
📌 In addition to contract nullification, foreign companies may also face compensation claims.
➡ This case highlights the legal risks that foreign companies must consider when signing contracts in Indonesia.
________________________________________
(B) Impact on the Indonesian Economy
📌 Foreign investors may reduce or delay investments in Indonesia.
📌 If contract stability is not guaranteed, international confidence in Indonesia’s investment environment may decline.
📌 If the government and judiciary do not respect contractual principles, this case may be raised in international forums such as the WTO or ICSID.
➡ To make Indonesia an investment-friendly country, contract stability must be ensured.
________________________________________
5. Recommendations
📌 The Indonesian government should align contract compliance principles with international standards.
📌 Foreign companies should ensure that new investment agreements include clauses prohibiting unilateral contract modifications.
📌 The international community should exercise caution in investing in Indonesia until contract stability is assured.
________________________________________
6. Conclusion
✅ This case reveals a significant risk that "public institutions in Indonesia can unilaterally alter contracts."
✅ If Indonesia does not create an environment where foreign companies can invest safely, the country risks losing trust from the international community.
✅ Until contract stability is ensured, foreign companies should be cautious when investing in Indonesia.
➡ A country where contract stability is not guaranteed presents a high risk for long-term investment.
________________________________________

インドネシアにおける契約不安定性と外国投資リスク
~IPB対JSI裁判から考える契約の安定性~
📌 発信目的: 本レポートは、インドネシアにおける外国企業の契約リスクを考察し、持続可能な投資環境を確保するための課題を提示することを目的としています。
📌 対象読者: 国際ビジネス関係者、投資家、法務専門家、政策立案者
________________________________________
1. 背景(Background)
インドネシアは東南アジア最大の経済圏の一つであり、多くの外国企業が同国に投資を行っています。しかし、本件(IPB対JSI裁判)は、契約が締結されていても、その安定性が保証されない可能性がある ことを示しており、インドネシアでのビジネス環境に対する重大な懸念を生じさせています。
本件では、日本の水産企業が出資する現地法人PT Jawa Suisan Indah( JSI) が、ボゴール農科大学(IPB)との間で締結した契約を巡り、公立機関が一方的な契約変更を要求し、それに応じなかったJSIを訴えた という異例の事態が発生しました。本裁判を通じ、契約の安定性が脅かされるリスクとその国際的影響 について考察します。
________________________________________
2. 事件の経緯(Case Overview)
(A) 契約の締結(2009年)
• JSIとIPBは、水産養殖の共同事業に関する契約(MOU)を締結。
• 契約には「最大20年間の延長が可能」と明記。
• JSIは、IPBの要請に応じてASRAMA(学生寮)を建設し、IPBに引き渡した。
(B) IPBの契約変更要求(2014年~2016年)
• IPBは2016年、「契約の更新(Pembaruan)には合意が必要」と主張し、新たな条件(賃料増額、収益分配など)を要求。
• しかし、契約上「更新(Pembaruan)」ではなく「延長(Perpanjangan)」の規定のみが存在。
• JSIは「契約の一方的変更は信義則に反する」として拒否。
(C) IPBによる契約無効化の主張(2022年)
• IPBは突如「契約は2014年に終了していた」と主張し、JSIに対して立ち退きと賠償請求を提訴。
• しかし、IPB自身が2015年に「契約は2029年まで継続する」とする証明書を発行していた。
• さらに、IPBは2009~2019年までJSIの施設を利用しており、契約継続を黙示的に認めていた。
________________________________________
3. 裁判の進行(Legal Proceedings)
(A) 第一審(チバダック地方裁判所)
• IPBの訴えを「訴訟不適法」として却下。
• JSIの事業に関与していた歴代学部長が適切に訴訟当事者に含まれていなかったため。
(B) 控訴審(バンドン高等裁判所)
• 第一審判決を覆し、「契約は2014年に終了していた」と判断。
• JSIに対し、立ち退きとRp. 2.300.000.000の支払いを命じる判決。
• 契約延長の証拠(2015年の証明書)を考慮せず、IPBの主張を支持。
(C) 最高裁(上告審)
• JSIは「契約原則(Pacta Sunt Servanda)」の重要性を訴え、最高裁へ上告。
• 最高裁に対し、契約の安定性を重視し、控訴審判決を破棄を請求。
• JSIが負担したASRAMA建設費用、施設修繕費およびIPBが使用した電気代を請求。
________________________________________
4. 国際ビジネスへの影響(Implications for Global Business)
(A) 外国企業にとっての契約リスク
📌 契約締結後でも、公立機関が一方的に契約変更を要求するリスク。
📌 裁判所が国家機関の主張を優先し、契約文言よりも「国家利益」を重視する可能性。
📌 契約を無効化されるだけでなく、逆に賠償請求まで受けるリスク。
➡ 本件は、外国企業がインドネシアで契約を締結する際の法的リスクを示している。
________________________________________
(B) インドネシア経済への影響
📌 外国企業がインドネシアへの投資を控える可能性。
📌 契約の安定性が保証されない場合、国際的な信用が低下。
📌 政府や司法機関が契約原則を尊重しない場合、WTOや国際投資仲裁(ICSID)での問題提起もあり得る。
➡ インドネシアが「投資に適した国」であるためには、契約の安定性が確保される必要がある。
________________________________________
5. 提言(Recommendations)
📌 インドネシア政府は、契約遵守の原則を国際的基準に合わせるべき。
📌 外国企業は、新規投資に際し「契約不利益変更禁止条項」を明確に盛り込むべき。
📌 国際社会は、契約の安定性が確保されるまでインドネシアでの投資を慎重に進めるべき。
________________________________________
6. 結論(Conclusion)
✅ 本件は、「インドネシアでは公立機関が契約を自由に変更できる」という重大なリスクを浮き彫りにした。
✅ 外国企業が安心して投資できる環境を整備しなければ、インドネシアは国際社会からの信頼を失いかねない。
✅ 契約の安定性が確保されるまで、外国企業はインドネシアへの投資を慎重に進めるべき。
➡ 契約の安定性が保証されない国では、長期的な投資は極めて高リスクである。

Address

Jalan CIPATUGURAN SLK IPB PELABUHAN RATU SUKABUMI
Pelabuhanratu
43364

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 12:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jawa suisan indah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jawa suisan indah:

Share