14/09/2019
*_KIRIMAN *
*_PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL_*
✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 Bank Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan bank, developer sebagai penyedia rumah yang kelak dijual kepada bank untuk dijual kembali ke pembeli
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka perlu dilihat akad pendanaannya, kalau pendanaan dengan sistem bagi untung atau sama sama bagi rugi, maka boleh. Kalau pendanaan dengan bunga pinjaman, maka haram.
✅ SISTEM DENDA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada yang menerapkan denda, ada yang tidak menerapkan denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
Namun demikian terdapat ikhtilaf ulama di mana sebagian ulama memperbolehkan denda jika denda tersebut tidak dimasukkan sebagai tambahan harga/margin yang diambil developer/bank (sebagai bentuk komitmen, namun pihak pemungut denda harus menyalurkannya sebagai dana sosial dan tidak boleh diambil sebagai keuntungan tambahan)
✅ SISTEM SITA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
✅ SISTEM PENALTY
🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.