05/12/2025
🚨 BREAKING NEWS DAERAH 🚨
"PMK 'Jebakan' Kemenkeu! 29 Desa di Jepara Terjebak Utang Ratusan Juta, Siapa Yang Harus Ganti Kerugian.?
Petinggi Desa Bingung, Kegiatan Sudah Jalan Pakai Dana Talangan Utang
Suarajepara – Rencana pembangunan dan operasional 29 desa di Kabupaten Jepara terancam lumpuh total setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan ini membuat penyaluran dana desa tahap kedua (dana non-earmark) tidak bisa dicairkan.
Yang menjadi persoalan, PMK tersebut mengatur penghentian penyaluran dana non-earmark sejak 17 September 2025, padahal aturan itu sendiri baru disahkan pada 19 November 2025, menjadikannya berlaku surut (retroaktif).
Kepala Desa Menjerit: Sudah Utang, Sekarang Tak Bisa Menutup
Petinggi Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib, mengungkapkan kebingungan besar yang dialami oleh pemerintah desa. Desa Sekuro sendiri memiliki dana yang belum cair mencapai angka fantastis: Rp 577.513.440.
"Kegiatan ini ada yang sudah terlaksana. Kami berharap bisa ditutup ketika ada pencairan dana desa," ujar Ali Shohib kepada Suara Merdeka, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa karena dana desa tahap kedua belum cair, berbagai kegiatan pembangunan dan operasional terpaksa dibiayai dengan dana talangan dari pinjaman berbagai pihak. Harapan mereka untuk menutup utang-utang tersebut kini pupus akibat PMK yang turun "tanpa pemberitahuan sebelumnya."
Daftar Desa Terdampak dan Dana yang 'Tertahan'
Total 29 desa dari beberapa kecamatan di Jepara terdampak langsung oleh aturan mendadak ini, dengan nilai dana yang tertahan mencapai ratusan juta rupiah per desa.
Daftar Desa di Jepara yang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Akibat Peraturan Menteri Purbaya
Kecamatan Kedung meliputi
• Bugel Rp 280.625.200,
• Jondang Rp 159.722.408,
• Kerso Rp 359.029.296,
• Menganti Rp 468.411.492,
• Sowan Kidul Rp 406.113.600,
• Sowan Lor Rp 277.744.232,
• Sukosono Rp 251.882.544,
• Surodadi Rp 175.877.800,
• Tanggul Tlare Rp 243.739.800,
• Tedunan Rp 304.386.000.
Kecamatan Kembang meliputi
• Kaliaman Rp 371.025.400.
Kecamatan Mlonggo meliputi
• Mororejo Rp 231.235.650
• Sekuro Rp 577.513.440.
Kecamatan Nalumsari meliputi
• Blimbingrejo Rp 482.505.900.
Kecamatan Welahan meliputi
• Brantak Sekarjati Rp 225.300.384,
• Kedungsarimulyo Rp 330.859.800,
• Kendengsidialit Rp 386.679.000,
• Ketilengsingolelo Rp 247.279.800,
• Ujung Pandan Rp 235.493.400
Tindak Lanjut: Bersurat ke Kemenkeu
Menanggapi krisis ini, Petinggi Ali Shohib dan rekan-rekan sudah mengadakan pertemuan untuk menentukan langkah strategis.
"Kami sudah bertemu dengan para petinggi, tindaklanjutnya adalah bersurat ke Kemenkeu agar PMK tersebut bisa ditinjau kembali," tegas Moh Ali.
Para petinggi desa berharap Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan dampak serius dari PMK yang berlaku surut ini, yang tidak hanya mengancam kelanjutan program desa tetapi juga menjerat aparat desa dalam masalah utang piutang.
Sumber suaramerdeka